Halaman

Senin, 20 Desember 2010

Islam sudah mengenal Asas "Praduga Tak Bersalah" jauh-jauh hari sebelum sistem hukum Eropa Mengenalnya



Satu lagi keagungan Islam terungkap, yang ingin ku share kepada dunia. Untuk teman2 di fak.hukum mungkin sudah pernah belajar asal muasal "asas praduga tak bersalah" alias “Presumption of Innocence”. Tapi taukah, ternyata yang katanya asas ini dikenal dalam sistem hukum Eropa abad ke-11, dan selama 200 tahun lampau hingga kini, peradilan di seluruh dunia mengadopsinya, jauh-jauh hari sudah pernah diterapkan dalam Islam sejak 1400 tahun yang lalu!!! Yups, tepatnya oleh Rasulullah SAW sendiri ketika menjadi pemimpin umat Islam dalam daulah (negara) Islam di Madinah. WOW. Subhanallah. Jadi, kata siapa Islam itu ketinggalan, kuno, atau ada yang menganggap Islam hanya ngajarin ibadah ritual saja, u r absolutely wrong guys.

Apa sih sebenarnya Praduga Tak Bersalah itu?



Sebagian besar orang mungkin sudah tau apa yang dimaksud asas hukum yang satu ini, biar lebih jelasnya yuk simak penjelasan om Wikipedia. Praduga tak bersalah adalah asas yang menyatakan seseorang tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan dia bersalah. Coba bandingkan dengan pengertiannya menurut ulama-ulama Islam dalam kitab fikih mereka yang menjadi salah satu kaedah fikih bahwa “Hukum asal setiap manusia bebas dari tuduhan.” Dalilnya berkaitan dengan hadist yang diriwayatkan dari Wail bin Hajar yang berkata: “Seseorang dari Hadramaut dan seorang dari Kindah datang menemui Rasul saw. Orang Hadramaut berkata, “Ya Rasulullah, orang ini telah merebut tanahku yang dulu milik ayahku.” Orang Kindah berkata, “Itu adalah tanahku dan aku anami sehingga atas tanah itu ia tidak punya hak sama sekali”. Nabi lalu berkata kepada orang Hadramaut, “Apakah engkau punya bukti?” Ia menjawab, “Tidak”. Kata Rasul, “Untukmu sumpah dia”. Ia (orang Hadramaut melanjutkan), “Ya Rasulullah, orang laki-laki (dari Kindah) ini fajir, ia tidak peduli dengan sesuatu yang ia bersumpah atasnya, dan ia tidak menjaga diri dari sesuatu pun.” Rasul bersabda (kembali menegaskan kepada laki-laki Hadramaut), “Tidak ada bagi engkau kecuali hal(sumpah) itu.” (HR. Muslim).

Hadist ini punya arti bahwa bagi para pendakwa (alias penuntut suatu perkara, dalam hal ini laki-laki dari Hadramaut) diperintahkan untuk punya BUKTI atas tuduhannya. Means, klo pendakwa tidak punya bukti, maka terdakwa (kasusnya laki-laki Kindah) bebas dari tuduhan sampai ia TERBUKTI bersalah. Inilah asas praduga tak bersalah dalam Islam. 0_0

So, jangan tertipu dengan ajakan2 orang-orang fasik apalagi kafir untuk mengadopsi sistem hukum mereka, seperti pendapat seorang muslim liberal yang pernah bilang "Dunia Islam perlu belajar HAM kepada Amerika". Gimana mungkin Umat Muslim belajar kesono, menurut Amnesti Internasional saja, justru AS-lah pelanggar HAM terbesar di dunia.
Tidak usah jauh-jauh hambur-hamburkan uang negara untuk belajar ini-itu ke Barat, cukup belajar Al-Qur’an dan Hadist, insya Allah Islam punya aturannya yang sempurna.
Janji Allah:
“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al-Maidah:3)

Next topic: Gimana kalau sampai saat ini, kita memang tidak bisa lepas dari ketergantungan pada mereka (baca: Barat), semua barang-barang yang ada di sekitar saja semuanya dari sono??? HP, laptop, AC, Kulkas, deelel….
Simak jawabannya dalam artikel “Haram gak pake barang-barang made in Barat?”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar